Gatot Nurmantyo Akhirnya Buka Suara Terkait Penurun Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya

- 27 November 2020, 11:39 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. /Puspa Perwitasari/Antara

PORTAL PROBOLINGGO—Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo akhirnya buka suara terkait peristiwa penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Gatot menuturkan, secara prinsip TNI memang diperbolehkan untuk membantu Polri atau pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, ada aturan yang harus dilalui untuk melakukan itu.

Hal itu disampaikan Gatot dalam konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia Diego Maradona Sempat Lontarkan Permintaan Aneh

“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

“Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah,” tambahnya.

Menurut Gatot, jika Pangdam Jaya menurunkan baliho itu tanpa perintah dari atasan, seharusnya akan ada teguran yang dilayangkan.

Baca Juga: Kapuspen Sebut Panglima TNI Mendukung Langkah Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq

“Saya tidak bisa langsung ‘judge’ Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran,” ungkap Gatot.

Dalam kesempatan ini ia pun menyoroti kendaraan taktis yang digunakan dalam aksi penurun baliho HRS. Menurutnya untuk memberikan bantuan kepada Satpol PP dan Pemda hal itu tidak diperlukan.

“Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer,” pungkasnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Sindir KPK Soal Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad menyampaikan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh Pangdam Jaya.

Kapuspen TNI menyebukan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah apa pun terkait penurun baliho HRS. Hal itu disebabkan karena kewenangan mengenai hal tersebut ada di tangan Pangdam Jaya.

Apa yang dilakukan Dudung, menurut Achmad merupakan tanggung jawab selaku pimpinan militer di daerah untuk mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta Kembali Dapat Penghargaan, Ini Kategori yang Diraih

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujar Achmad.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini