Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Mulai Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

- 27 November 2020, 15:45 WIB
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK.
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK. / Dok PMJ News / Fajar/Dok PMJ News / Fajar

PORTAL PROBOLINGGO – Edhy Prabowo bersama beberapa rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Jum’at, 27 November 2020, KPK akan mengagendakan penggeledahan ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus rumah dinas mantan menteri Edhy Prabowo.

Tujuan penggledahan tersebut ialah untuk mencari barang bukti lainnya di kantor dan rumah tersangka. 

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kementerian KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Secepatnya kita geledah. Itukan sudah disegel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Karyoto, pada hari Kamis, 26 November 2020 kemarin. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Namun, Karyoto tidak merinci secara jelas penggeledahan yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

Baca Juga: Nicolas Pepe Ungkap Tidak Bahagia di Arsenal, Arteta: Maaf

Diketahui, KPK telah menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakarta Pusat, serta rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 25 November 2020 lalu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x