Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan, Petugas KPPS Yang Melayani Pasien Covid-19 Dilengkapi APD

- 4 Desember 2020, 21:40 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. /Dok. KPU

PORTAL PROBOLINGGO – Setelah sebelumnya banyak pro kontra yang timbul di kalangan masyarakat terkait masalah penundaan Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa proses Pilkada serentak akan tetap diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyebut bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melayani pasien Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020, akan dilengkapi dengan baju hazmat (APD).

Baca Juga: Bencana Longsor Terjadi di Wilayah Kecamatan Windusari, Jalan Penghubung 2 Desa Terputus

"Petugas di TPS tak hanya menggunakan masker, face shield, sarung tangan, tapi untuk mereka yang tugas ke rumah sakit harus dilengkapi baju hazmat," ungkapnya. di Kantor KPU, pada hari Kamis, 3 Desember 2020. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Selain itu, para petugas juga harus menjalani rapid test. Karena nantinya, hanya petugas non-reaktif yang akan ditugaskan pada hari pemungutan suara.

Arief juga mengatakan akan ada dua petugas yang diterjunkan dari setiap TPS. Mereka akan didampingi oleh pengawas TPS dan pemantau pemilu.

Baca Juga: Allah SWT Janjikan 5 Hal Ini Untuk Seorang Muslim yang Bisa Sholat Subuh Tepat Waktu

Petugas tersebut akan melayani pasien Covid-19 pada pukul 12.00 waktu setempat. Arief menekankan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan ketat pada saat itu.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x