Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro, Pihak Polda: Membawa Massa, Akan Kita Tindak Tegas

- 5 Desember 2020, 15:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Habib Rizieq diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait polemik kasus kerumunan massa di petamburan karena acara menikahkan putrinya.

Habib Rizieq, namanya mulai ramai diperbincangkan usai kembali ke tanah air dari Arab Saudi karena berbagai hal.

Polemik kerumunan massa di Petamburan hingga kini masih bergulir kasusnya. Pihak berwenang masih terus memeriksa berbagai saksi terutama Habib Rizieq.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masib Belum Berakhir, PBB Sebut 2021 Akan Jadi Tahun Krisis Kemanusiaan Terburuk

Lantan Covid-19 yang tak kunjung mereda, acara yang menyebabkan kerumunan massa tersebut menjadi problem.

Bahkan polisi mengungkapkan terdapat pelanggaran pidana dari kasus kerumunan massa ini.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Mantra Sukabumi dengan artikel berjudul Polda Metro Sebut Akan Tindak Tegas jika Ada Aksi Habib Rizieq Saat Proses Penyidikan, Polda Metro Jaya ungkap bahwa akan berlaku tindak tegas jika ada aksi Habib Rizieq saat proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Ridwan Saidi Singgung Penurun Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya, Duga Ada Perintah Jalur Lain

Diduga kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putrinya beberapa minggu yang lalu, membuat Habib Rizieq harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, hingga Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan proses tersebut.

Polda Metro Jaya menghimbau, jika dalam proses tersebut Habib Rizieq cukup ditemani oleh pengacaranya saja, dan siapa pun yang datang saat proses penyidikan terlebih membawa massa, maka tidak segan-segan pihak Polda Metro Jaya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang berlaku.

Baca Juga: KPK Ciduk Pejabat Kemensos Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19, Ini Tanggapan Mensos Juliari P Batubara

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya, dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, 5 Desember 2020, Jangan Lewatkan Live Semarak Indosiar: Bandung

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Acara yang digelarnya tersebut, berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kalahkan EXO, BTS Jadi Artis Korea Dengan Perolehan Awards Terbanyak

Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemanggilan Habib Rizieq untuk dilakukannya proses penyidikan tersebut merupakan panggilan kedua.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Adik Adi Bing Slamet Tangisnya Pecah Usai Positif Gunakan Narkoba Jenis Ini

Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian, hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq.

Hingga kuasa hukum keduanya datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir.

Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk Habib Rizieq.(Ina Herlina/Mantra Sukabumi)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x