PORTAL PROBOLINGGO—Menteri kabinet Jokowi kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Edhy Prabowo, kini giliran Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari harus berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
KPK menduga Juliari menerima suap sebesar Rp17 miliar dari biaya pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Tanggapi KPK OTT Pejabat Kemensos, Mahfud MD Singgung Kejagung dan Polri
Menurut penuturan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, Juliari menerima suap dalam dua periode pembagian sembako.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” ungkapnya sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Antara.
Firli menambahkan, uang yang diterima oleh Juliari itu diserahkan kepada Eko dan Shelvy N. Mereka berdua merupakan orang kepercayaan Juliari.
Baca Juga: Sule Marah Besar Kepada Teddy Gara-Gara Anak Perempuannya Dituduh Melakukan Hal Ini
Uang itu pada nantinya akan dikelola untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Artikel Rekomendasi