Sujiwo Tejo Sebut Kasus Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Bikin Hak Fakir Miskin Mati

- 8 Desember 2020, 11:05 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo.
Budayawan Sujiwo Tejo. /Twitter.com/@sudjiwotedjo

PORTAL PROBOLINGGO—Beberapa waktu lalu Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan diri itu dilakukan oleh Juliari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka setelah mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.

Dalam kasus suap ini Ketua KPK Firli Bahuri menduga Juliari menerima uang sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Jelaskan Terkait Aturan Hukuman Mati Koruptor

Juliari disebutkan menerima uang itu dalam dua periode penyaluran bansos. Pada periode pertama ia mendapatkan uang senilai Rp8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar di periode kedua.

Bansos tersebut ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat pandemi Covid-19 guna dibelikan keperluan sehari-sehari.

Bahkan, Menko Polhukam, Mahfud MD sebut pejabat pusat dan daerah yang melakukan korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Isi Percakapan Laskar FPI Sebelum Peristiwa Penembakan Terjadi

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x