PORTAL PROBOLINGGO—Beberapa waktu lalu Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan diri itu dilakukan oleh Juliari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka setelah mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.
Dalam kasus suap ini Ketua KPK Firli Bahuri menduga Juliari menerima uang sebesar Rp17 miliar.
Baca Juga: Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Jelaskan Terkait Aturan Hukuman Mati Koruptor
Juliari disebutkan menerima uang itu dalam dua periode penyaluran bansos. Pada periode pertama ia mendapatkan uang senilai Rp8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar di periode kedua.
Bansos tersebut ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat pandemi Covid-19 guna dibelikan keperluan sehari-sehari.
Bahkan, Menko Polhukam, Mahfud MD sebut pejabat pusat dan daerah yang melakukan korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Isi Percakapan Laskar FPI Sebelum Peristiwa Penembakan Terjadi
Artikel Rekomendasi