Propam Polri Akan Cek Tindakan Bela Diri Polisi yang Menembak Mati Anggota Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 19:30 WIB
Mobil ambulans membawa jenazah pendukung pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). Jenazah pengikut Rizieq Shihab yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu telah selesai diotopsi, dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka.
Mobil ambulans membawa jenazah pendukung pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). Jenazah pengikut Rizieq Shihab yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu telah selesai diotopsi, dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PORTAL PROBOLINGGO – Publik dikejutkan dengan pernyataan anggota kepolisian dan Front Pembela Islam (FPI) yang mengungkap adanya peristiwa bentrokan antar keduanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, anggota polisi diserang dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api dalam peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, tersebut.

Fadli menuturkan, anggota polisi mengeluarkan tembakan yang menyasar anggota laskar FPI untuk membela diri dari serangan.

Baca Juga: Ustadz Maaher Menangis Dihadapan Polisi, Gus Nadir Beri Nasihat Bahwa Manusia Itu Lemah

Fadil pun menyatakan enam anggota pengawal Habib Rizieq telah meninggal dunia akibat bentrokan tersebut dan empat orang lainnya melarikan diri.

Terkait kasus ini, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, menyatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap tindakan bela diri yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Tanaman Keladi Rendah, Rimbun, dan Daun Tak Mudah Layu

“(Langkah Divisi Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia,” ujar Ferdy, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 9 Desember 2020.

Ferdy menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x