Pelanggaran Terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 10 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

 

PORTAL PROBOLINGGO – Pilkada serentak 2020 telah selesai dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.

Meski ditengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan serangkaian protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut dilakukan, guna mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19.

Pesta Demokrasi tersebut digelar di 9 Provinsi, yang terdiri dari, 37 Kota, 224 Kabupaten, dan 270 Daerah.

Baca Juga: Tanpa Berkonsultasi dengan Kongres, Joe Biden Memilih Calon Menteri Pertahanan AS

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sebanyak 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

TPS pada Pilkada 2020 yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang di antaranya, wilayah Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu.

Kemudian wilayah Labuhan batu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, dan Minahasa Utara.

Baca Juga: Belum Sebulan Viral, Dimas 'Kembaran' Raffi Ahmad Telah Miliki Penghasilan Super Fantastis

Selanjutnya wilayah Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x