Pelanggaran Terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 10 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Selain itu juga wilayah Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan, karena terdapat hak pilih warga yang digunakan tidak seharusnya. Dalam arti adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih tersebut, namun tetap digunakan.

Baca Juga: Pengamat Politik Prediksi Dadang-Sahrul Menang Pilkada Kabupaten Bandung Karena 4 Hal Ini

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ungkapnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, yaitu petugas KPPS mencoblos surat suara, kemudian petugas KPPS tersebut membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru, Singkat, dan Pendek Tentang Zuhud

Selain itu, Fritz mengungkapkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.

Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut :

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah