Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok dari Kemenkeu, Berlaku Mulai Februari 2021

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/Gerd Altmann

PORTAL PROBOLINGGO – Dalam rangka menyesuaikan dengan visi dan misi Presiden RI, Joko Widodo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 mendatang.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 12,5 persen.

Penjelasan mengenai kebijakan ini telah disampaikan Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Menurut Sri Mulyani, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 merupakan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

Meski demikian, Sri Mulyani menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai untuk industri sigaret kretek karena memiliki unsur tenaga kerja yang terbesar.

Baca Juga: Cara Suburkan Tanaman Aglonema, Keladi, Janda Bolong, dan Alokasia dengan Pupuk Lidah Buaya

Dari pemaparan Sri Mulyani, berikut adalah rincian kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

- SPM golongan I naik 18,4 persen

- SPM golongan II A naik 16,5 persen

- SPM golongan II B naik 18,1 persen

- SKM golongan I naik 16,9 persen

- SKM golongan II A naik 13,8 persen

- SKM golongan II B naik 15,4 persen

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini Cara Mudah Membuat Batang Keladi Kokoh, Tegak, dan Kuat

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan dalam penetapan tarif cukai rokok ini.

Pasalnya, strategi pemerintah adalah mengecilkan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B dan SPM II A dengan SPM II B.

Sementara itu, untuk besaran harga jual atau harga eceran di pasaran disesuaikan dengan tarif masing-masing kelompok tersebut, sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel “Harga Rokok Semakin Mahal, Ini Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2021”.

Baca Juga: Kalahkan Sri Mulyani dan Ratu Lizabeth II, Inilah Sosok Nicke Widyawati Jadi 100 Most Powerful Woman

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik, dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen,” ucapnya.

Ia menegaskan, kebijakan terkait tarif cukai rokok dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMNS preferensi merokok, khususnya usia 10 hingga 18 tahun, ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Baca Juga: Setelah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mengungkap Hal Ini

Tak hanya itu, kebijakan juga diberlakukan dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung, terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah