Usai Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Kembali Dipanggil Polda Jabar

- 11 Desember 2020, 15:18 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PORTAL PROBOLINGGO - Setelah sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pertama, Polda Jawa Barat (Jabar) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan di Megamendung, Bogor, bulan lalu.

"Surat pemanggilan kedua sudah dikirim," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Dicekal Pergi ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Habib Rizieq yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Medtro Jaya tersebut sebelumnya direncakan akan diperiksan Polda Jabar pada Kamis, 10 Desember 2020.

Akan tetapi, dalam pemanggilan pertama tersebut Habib Rizieq tidak dapat hadir dengan alasan tengah memulihkan kondisi kesehatan.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Terangka, Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis

Semetara itu, apabila Habib Rizieq juga tidak dapat hadir pada pemanggilan kedua, Kabdihumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Edri A. Chaniago mengatakan pihaknya akan mencari terlebih dahulu alasannya.

"Apakah sakit ataukah halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x