Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Mengaku Kaget

- 12 Desember 2020, 06:40 WIB
Habib Rizieq Shihab akan dimintai keterangan hari ini.
Habib Rizieq Shihab akan dimintai keterangan hari ini. /Twitter.com/@syaikhu_ahmad

PORTAL PROBOLINGGO—Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq menuturkan, padahal sebelumnya ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka,” ungkap Habib Rizieq seperti dilansir dari video yang diunggah oleh kanal Youtube Front TV, Selasa, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Pernah Lari dan Sembunyi

“Tentunya saya dan para pengacara semua terkejut karena dua panggilan sebelumnya itu saya masih berstatus sebagai saksi dan itu pun belum sempat diperiksa,” tambahnya.

Habib Rizieq sampai saat ini memang masih belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran ia tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

Imam Besar FPI itu kemudian menjelaskan, selama ini ia tidak mangkir, apalagi lari dan sembunyi.

Baca Juga: Setelah Gisel Datang Berkonsultasi, Hotman Paris: Semua Laki-laki Terpukau dengan Daya Tarik Gisel!

“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Habib Rizieq menjelaskan selama ini dirinya masih dalam proses pemulihan kesehatan dan lebih banyak berdiam di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Karena selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Cak Nun: Ini Masalah Sakit Hati

Meski mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini, Habib Rizieq menuturkan akan patuh pada proses hukum yang berlaku.

“Saya mau tunjukan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, untuk patuh hukum. Untuk ikut melaksanakan daripada prosedur hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan setelah adanya kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Mardani Ali Sera: Harus Pertimbangkan Manfaat dan Mudarat

Kerumunan itu diketahui merupakan dampak dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta pesta pernikahan anak Habib Rizieq.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020, dilansir dari PMJ News.

Kelima tersangka lainnya, yakni panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

Baca Juga: Sedang Digandrungi Banyak Orang! Berikut Ini Harga Tanaman Hias Alocasia yang Murah hingga Mahal

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menangkap semua pelaku, termasuk Habib Rizieq.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” tegasnya.***

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah