Ustadz Abdul Somad Sindir Harun Masiku Usai Diteror Ancaman hingga Siap Susul Habib Rizieq

- 13 Desember 2020, 16:40 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS) /Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official/

Dia berpendapat, adanya SMS tersebut karena selama ini dia terlalu vokal berbicara. Termasuk menanggapi status tersangka Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujar UAS dalam sebuah tayangan video pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dikutip dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, dalam kesempatan itu, UAS mengungkapkan sejumlah nama penceramah yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga: Lirik Syiir Tombo Ati Berikut Artinya dalam Bahasa Indonesia

UAS pun mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga sering mendapat ancaman oleh orang yang tidak dikenal.

“Saya ini paling pantang ditakut-takuti, waktu 2019 ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai ustadz Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenal pak prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancam,” tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Baca Juga: Resep Kue Nastar, Cocok Dihidangkan saat Hari Besar

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.(Awang Dody Kardeli/Potensi Bisnis)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x