Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini di berikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH).
PIP ini adalah lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.
Baca Juga: Berikut BLT yang Rencananya akan Dibuka di 2021, Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji
Bantuan ini dialokasikan untuk siswa yang menerima KIP, para peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Kemudian siswa SMK yang sedang melakukan studi keahlian kelompok seperti pertanian, peternakan, kemaritiman, kehutanan dan pelayaran.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar berharap dinas pendidikan dan sekolah setempat proaktif mengusulkan siswa penerima KIP.
Baca Juga: Berikut 5 Ide Bisnis Diduga Paling Laris di Tahun 2021, Ada Bisnis Makanan hingga Daur Ulang
"Agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar)," ungkapnya Sabtu 12 Desember 2020.
Pihaknya sangat terbantu dengan masukan dan laporan dari masyarakat mengenai anak-anak yang membutuhkan bantuan.
Artikel Rekomendasi