Catat! Ini Aturan Ibadah Misa Natal Gereja Katedral di Masa Pandemi Covid-19

- 24 Desember 2020, 07:26 WIB
Aturan Ibadah Misa Natal Gereja Katedral di Masa Pandemi Covid-19
Aturan Ibadah Misa Natal Gereja Katedral di Masa Pandemi Covid-19 /Instagram.com/@antoniuskotabaru

PORTAL PROBOLINGGO - Menyambut Natal saat pandemi Covid-19, Gereja Katedral Jakarta mengeluarkan aturan ibadah misa Natal sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan. Di antaranya adalah membatasi jumlah umat yang hadir sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja.

"Umat yang hadir dalam gereja diberi kuota kurang lebih 20 persen dari kapasitas gereja," ujar Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko dalam konferensi pers secara virtual terkait persiapan Natal pada hari Rabu 23 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Menurut Romo Hani, dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, dalam satu kali ibadah Gereja Katedral Jakarta mampu menampung sekitar 5.000 umat.

Baca Juga: Ganjar Bagikan Kaos Pada Petugas Pengamanan, Sampaikan Beberapa Hal Soal Natal dan Tahun Baru

Namun saat ini hanya 20 persen atau sekitar 309 orang yang diperbolehkan melaksanakan ibadah tatap muka di Gereja Katedral.

Dari 309 umat tersebut kemudian dibagi menjadi dua, yaitu sebanyak 200 umat di dalam Gereja dan 109 lainnya di Plasa Maria.

Selain Gereja Katedral Jakarta yang memberlakukan aturan khusus, Gereja Katolik di keuskupan Jakarta juga melaksanakan ibadah Natal tahun ini secara berbeda. Umat bisa ikut melakukan ibadah melalui live streaming atau tatap muka.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kau Tercipta Bukan Untukku Ratih Purwasih, Nostalgia Tembang Kenangan

Tetapi, untuk pelaksanaan ibadah tatap muka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ibadah juga akan dibatasi hanya selama satu jam.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x