Mahfud MD Bantah Ada Islamofobia dalam Kubu Pemerintah: Sebagian Besar Orang Islam

- 25 Desember 2020, 13:25 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. / Twitter.com/@mohmahfudmd/Twitter.com/@mohmahfudmd

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan Indonesia.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD: Tidak Mungkin Bisa Menjadi Pemimpin Jika Ada Islamofobia", pemerintahan dan jajarannya sebagian besar merupakan umat Islam sehingga tidak mungkin jika ada Islamofobia di dalamnya.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi, dan anggota TNI atau Polri, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga: Memiliki Julukan 'Bunga dari Surga', Berikut 7 Jenis Bunga Anggrek Tercantik di Dunia

Menurutnya, sekarang ini banyak petinggi TNI atau Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Al-Qur'an.

Oleh sebab itu, Mahfud pun membantah tudingan adanya kriminalisasi ulama dalam kasus-kasus hukum yang terjadi akhir-akhir ini.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga: Ingin Calathea Rimbun dan Cantik ? Lakukan 5 Tips Ini

Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Pada kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan, dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

Begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith, yang menurutnya, terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Hias untuk Halaman Rumah Minimalis, Ada Calathea, Keladi, hingga Aglaonema

Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan, penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabibannya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," tegasnya.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x