PORTAL PROBOLINGGO - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, turut menanggapi dilarangnya seluruh aktivitas dan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut merupakan bentuk otoritarianisme.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritariansime," cuitnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Posting Gambar Aa Gym dan Syekh Ali Jaber, Berharap Hal Ini di Tahun 2021
Selain itu, Fadli juga menilai pelarangan kegiatan FPI merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan menyalahi konstitusi.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan aktivitas ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab FPI sejak 30 Desember 2020.
Pelarangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.
Baca Juga: Catat! Mensos Risma akan Salurkan Bansos BNPT, BLT, dan BST Mulai 4 Januari 2021
Artikel Rekomendasi