Sempat Membuat Geram Masyarakat Indonesia, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Akhirnya Ditangkap

- 1 Januari 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

PORTAL PROBOLINGGO - Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube akhirnya menjajaki babak baru.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) telah berhasil meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah.

Dilansir dari PMJ News, kantor berita Bernama melaporkan pada hari Kamis 31 Desember 2020, WNI tersebut ditangkap karena terkait aktivitas penyebarluasan video parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih ! Berikut 4 Jenis Pupuk Terbaik untuk Tanaman Hias Aglonema

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan jika informasi soal keterlibatan WNI dalam kasus ini telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono juga membenarkan perihal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Cavani Dapat Skors dari FA untuk Tiga Pertandingan, Ini Kata Pihak Manchester United

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," tutur Hermono.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x