PORTAL PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana dan meminta belas kasih hakim di persidangan.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," ujar Pinangki dengan tersedu ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu 6 Januari 2021 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit," tuturnya lagi.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Merawat Keladi yang Benar agar Subur dan Berdaun Cantik, Jangan Asal Pupuk!
Baca Juga: Jangan Tunggu Mahal, Beli Segera 5 Tanaman Hias yang Diprediksi akan 'Naik Daun' pada Tahun 2021
Pinangki juga mengatakan jika kehidupannya sekarang sudah hancur semenjak menjadi tersangka dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata Pinangki.
Sebagai informasi, Pinangki dijerat atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa penuntut membeberkan jika Pinangki menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Asam Urat Kumat Sangat Menyakitkan? Coba Ramuan Seledri dan Bahan Alami Ini untuk Turunkan Asam Urat
Artikel Rekomendasi