Menyoal tentang Pembelajaran Semester Genap, Kemendikbud Tegaskan Mengacu SKB 4 Menteri

- 6 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah.
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

PORTAL PROBOLINGGO - Semester genap pada Januari 2021 mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Adanya Covid-19 pada tahun 2020 memang membuat pembelajaran digantikan menjadi secara online.

Meski ada wacana pembelajaran tatap muka, mengingat kondisi Covid-19 yang ternyata belum kondusif, akhirnya dikembalikan kepada masing-masing wilayah.

Baca Juga: Jessica Iskandar Nangis hingga Tertekan Rasakan Sakit Akibat Idap Penyakit Langka, Ini Kisah Pilunya

Baca Juga: Tanaman Hias Aglonema yang Layu karena Stres Kembali Segar dan Cantik Hanya dengan Satu Bahan Ini

Hal ini lantaran setiap wilayah di Indonesia memang tak dapat disamakan dalam jumlah persebaran Covid-19.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Depok "Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri", kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Saat Asam Lambung Naik dan Menyakitkan, Coba Obati dengan Pengobatan Alami Berikut

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x