Polisi Tindak Tegas, Penyebar Hoax Sriwijaya Air Akan Dikenakan Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. / // Dok PMJ News / Fajar /

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sejak diberitakan jatuh pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2021, Tim SAR mulai melakukan evakuasi korban di kepulauan seribu, yang merupakan lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Akibat peristiwa tersebut, mulai bermunculan berita bohong (hoax), soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan patroli cyber, untuk meredam hoax yang meresahkan tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Chord OST Ikatan Cinta RCTI, Tanpa Batas Waktu Ade Govinda feat Fadly

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, pada hari Senin, 11 Januari 2021. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Baca Juga: Mnet Akan Adakan Audisi Girls Planet 999, Buka Peluang Munculnya Girl Group Baru

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain, dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x