Polisi Tindak Tegas, Penyebar Hoax Sriwijaya Air Akan Dikenakan Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. / // Dok PMJ News / Fajar /

Oleh sebab itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos, jika memang tidak terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Pupuk Micin Ampuh Buat Tanaman Hias Keladi Subur dan Kebal Penyakit, Ini Cara Gunakannya

Begitu juga dengan media, terutama yang telah terdaftar, maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax, sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Sekadar informasi, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.

Baca Juga: Krisis Lini Belakang, Liverpool Malah Ijinkan Salah Satu Bek Tengahnya Pergi

Sehingga, polisi akan meminta media mainstream, untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x