PORTAL PROBOLINGGO – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Oleh sebab itu, butuh intervensi tidak hanya dari penerapan protokol kesehatan tetapi juga intervensi lain yang efektif, yakni melalui vaksinasi.
Vaksinasi bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok masyarakat, dan melindungi masyarakat agar tetap produktif.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung A02s, HP 1 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni
Upaya pencegahan vaksinasi ini pun dinilai memiliki kelebihan dari sisi ekonomi karena lebih menghemat biaya jika dibandingkan dengan upaya pengobatan.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga: Mengejutkan! Vokalis Band Ini Ditangkap Polisi Karena Positif Menggunakan Sabu
Kelompok penduduk di bawah 18 tahun bisa mendapatkan vaksin jika telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artikel Rekomendasi