PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.
Mengenai vaksinasi, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mereka yang disuntik vaksin virus Corona disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.
Petunjuk tersebut menyarankan para peserta vaksin untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Cara Merawat Pohon Uang Pachira, Tanaman yang Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
KIPI adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran (peserta) diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi," tulis Kemenkes dalam petunjuk teknis yang dibuatnya.
"Dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," lanjut Kemenkes dalam juknisnya. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Habis Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah, Ini Alasannya".
Baca Juga: Bukannya Sehat, Kelebihan Vitamin C Justru Bisa Jadi Penyebab Penyakit Ini
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin virus Corona secara umum memang tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila hal itu terjadi, kemungkinan hanya reaksi ringan.
Artikel Rekomendasi