Viral Transaksi Jual beli Menggunakan Dinar dan Dirham di Depok, Ferdinand : Kalian Dipidana

- 31 Januari 2021, 07:19 WIB
Koin DInar Nabawi.
Koin DInar Nabawi. //instagram.com/@koindinardirham

 

PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini, dikabarkan telah terjadi transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar muamalah, Depok.

Kabar tersebut menjadi viral karena video yang tersebar di sosial media.

Video yang beredar berasal dari kanal youtube Arsip Nusantara yang diunggah pada 27 agustus 2019 lalu.

Baca Juga: VAST Tanggapi Rumor Mengenai Hyun Bin Tengah Mempersiapkan Pernikahan

“Pasar Muamalah murni mengikuti apa yang diajarkan oleh apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya. Misalnya tidak ada sewa tempat untuk lapak, satu. Kedua, siapa yang datang duluan maka dia berhak mendapatkan di tempat yang paling baik, yang paling baik menurut dia,” demikian narasi yang disampaikan dalam video tersebut.

Tak hanya menggunakan dinar dan dirham, pasar ini disebut mengikuti cara bertransaksi di zaman nabi.

Salah satunya adalah dengan tidak memungut biaya uang sewa tempat.

Baca Juga: Remaja Probolinggo yang Viral karena Aksi Sengaja Tabrak Genangan Air Berhasil Diringkus

Sedangkan, pemerintah indonesia melarang tranksaksi jual beli menggunakan mata uang non rupiah.

Viralnya video yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, turut mengundang komentar salah satu tokoh politik.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO melalui akun twitter mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 berikut penjelasannya.

Baca Juga: Remaja Probolinggo yang Viral karena Aksi Sengaja Tabrak Genangan Air Berhasil Diringkus

Dia menuturkan bahwa warga depok yang bersangkutan sebaiknya angkat kaki dari Indonesia, jika tidak bisa menghargai dan tidak cinta NKRI.

“Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini,” ujar Ferdinand melalui cuitan twitternya pada 29 Januari 2021.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa tindakan ini bisa dipidanakan lantaran melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,5 Guncang Pidie Jaya Aceh Terasa hingga Takengon dan Bener Meriah

"Kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!," tegasnya.

Pada kamis, 28 Januari 2021, Aparat pemerintah telah mendatangi lokasi video viral tersebut.

Kemudian adanya transaksi jual beli non rupiah ini dibenarkan oleh pihak Kelurahan Tanah Baru.

Baca Juga: BTS Kembali Ukir Prestasi, Dynamite Versi Koreografi Jadi MV ke-31 yang Capai 100 Juta Penayangan

Menindak lanjuti kabar tersebut, Polres Metro Depok langsung mengusutnya.

Hingga saat ini masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan soal adanya pasar muamalah tersebut.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini