7 Poin Pelarangan ASN Terlibat dalam Organisasi Terlarang

- 31 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

PORTAL PROBOLINGGO – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.

Larangan tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah ASN terpapar paham radikalisme. Pasalnya, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut dinilai akan menimbulkan sikap radikalisme yang negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cara Mudah Menanam Tanaman Kumis Kucing, Indah dan Punya Banyak Manfaat

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setiap pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tulis SE tersebut.

Dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 dijelaskan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, dan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Pemerintah Larang PNS Terlibat Organisasi Terlarang, Termasuk PKI hingga FPI", pelarangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam SE ini mencakup tujuh hal, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Menyilangkan Tanaman Hias Keladi agar Mendapat Varian Baru yang Unik

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung

3. Menjadi simpatisan

4. Terlibat dalam kegiatan

5. Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan

6. Penggunaan simbol dan atribut

7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.

Baca Juga: 5 Minuman yang Bisa Atasi Masalah Asam Lambung, Enak dan Mudah Didapat

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagai catatan, organisasi terlarang dan ormas yang status badan hukumnya telah dicabut merupakan organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan, dan/atau dilarang melakukan kegiatan.

Baca Juga: Makan Telur Disebut Bisa Menaikkan Kadar Asam Urat dalam Tubuh, Begini Faktanya

Alasan pelarangan tersebut karena organisasi terkait dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan terkait terorisme, mengganggu ketertiban umum, dan/atau mengancam NKRI.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x