Sama dengan PNS, Segini Gaji PPPK dan Hak Lain yang Didapatnya

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat gaji serta tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Tunjangan yang diberikan pun disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang akan didapat antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Sang Ulama Negatif Corona

Seperti yang tertuang dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sejumlah perlindungan pun diberikan kepada PPPK yakni jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Selain itu, pada pasal selanjutnya, disebutkan juga bahwa PPPK berhak mendapatkan cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Rincian gaji PPPK

Selain pada Peraturan Pemerintah tersebut, perihal gaji PPPK juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Merawat Tanaman Anggrek agar Subur dan Berbunga Lebat

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x