Viral Pasar Muamalah menggunakan Dinar dan Dirham, Polisi Tangkap ZS Pendiri Pasar

- 5 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Dinar dan Dirham
Ilustrasi Dinar dan Dirham /

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa hari yang lalu, sempat viral adanya transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar muamalah, Depok.

Polisi mengungkap pendiri Pasar Muamalah yakni, Zaim Saidi (ZS) yang bertransaksi gunakan koin dinar dan dirham ingin mengikuti era nabi.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, telah dilakukan penangkapan terhadap Zaim Saidi pada 2 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Joe Biden Segera Akhiri Dukungan AS untuk Serangan Saudi di Yaman, Arab Saudi Beri Tanggapan Baik

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta bahwa pasar yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Depok tersebut sudah melaksanakan kegiatan jual beli sejak tahun 2014.

"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: 7 Tips Mudah Merawat Rambut Agar Sehat, Lembut, dan Mudah Diatur

"Sedikitnya, ada 10 hingga 15 pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Kebanyakan diantara mereka menjual makanan, minuman, dan juga pakaian," tambah Ramadhan.

"Adapun, terkait penukaran uang menjadi dinar dan dirham, tersangka menentukan harga jualnya dengan harga di PT. Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin," jelas Ramadhan.

Koin dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sedangkan koin dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram.

"Nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Terjadi Penggelapan Dana, SM Entertainment dan Lee Soo Man Diinvestigasi Pajak Irregular

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi diamankan oleh Bareskrim Polri dan disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (ZSi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim berperan sebagai inisiator yang menyediakan lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja 2 Hari, Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Berpartisipasi

Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang lainnya telah diamankan oleh polisi.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah