Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Ma'ruf Amin : Merusak Sistem Ekonomi dan Keuangan

- 5 Februari 2021, 16:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

PORTAL PROBOLINGGO - Polisi telah menangkap pendiri Pasar Muamalah  yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham yakni, Zaim Saidi pada 2 Februari 2021 kemarin.

Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal oleh Bareskrim, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Melalui acara Mata Najwa yang unggah pada 4 februari 2021 di Kanal Youtube Najwa Shihab, Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin angkat bicara terkait adanya transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan dinar-dirham.
 
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Kanal YouTube Najwa Shihab pada 4 Februari 2021, Ma'ruf Amin mengakui bahwa pemerintah Indonesia tengah mengembangkan ekonomi berbasis syariah Islam, tetapi tidak tepat untuk penggunaan dinar-dirham sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur alat transaksi kita menggunakan uang rupiah. Penggunaan uang dinar dan dirham tidak sesuai dengan ketentuan di negara kita," kata Ma'ruf.

Menurut dia, hal itu telah 'melanggar aturan' sistem keuangan nasional. Dia juga menyatakan bahwa alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.
 
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Subtema 1 Halaman 30, 32, 33, 35, 37 dan 41

"Penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu 3 februari 2021.

Ma'ruf Amin menjelaskan meski tujuan Pasar Muamalah adalah untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Tujuannya (untuk transaksi syariah) mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.
 
Baca Juga: 2 Tahun Vakum, Rain dikabarkan Bintangi Drama Ghost Doctor

"Saat ini sudah ada regulasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah" tambahnya. Ma'ruf mengatakan baik perbankan syariah dan surat berharga syariah dan jenis syariah lainnya telah dibuat aturan mulai dari UU, aturan pelaksana, bahkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Oleh Karena itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada, maka bisa merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia. Untuk itu, Ma'ruf menilai bahwa tak salah jika aparat kepolisian menangkap ZS.
 
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Halaman 1,3,4, dan 6, Subtema 1 : Manusia dan Lingkungan

"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," tukasnya.***
 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: YouTube Mata Najwa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah