PORTAL PROBOLINGGO - Jaksa Pinangki namanya mulai mencuat usai disangkutkan dengan dugaan suap.
Jaksa Pinangki namanya selalu terseret dengan nama Djoko Tjandra yang merupakan buronan Bank Bali.
Ternyata Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ringkus penipu Loker yang Catut Nama Citilink
Hal ini setelah hakim menilai bahwa Jaksa Pinangki bersalah, ia dinyatakan sebagai terdakwa dengan hukuman penjara dan denda.
Jaksa Pinangki secara sah dinyatakan bersalah oleh Majelelis Hakim dan menetapkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiran Rakyat "Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terbukti Terima Suap", Hakim di Pengadilan Tipikor memberi hukuman kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Sampaikan Kritik untuk Jokowi, Roy Suryo: Yang Penting Fokus, Serius, dan Jujur
Dia juga mendapat tambahan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Rekomendasi