Jaksa Pinangki Sah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta Usai Terima Suap dari Tjoko Tjandra

- 8 Februari 2021, 20:19 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. /Sigid Kurniawan/Antara Foto/

PORTAL PROBOLINGGO - Jaksa Pinangki namanya mulai mencuat usai disangkutkan dengan dugaan suap.

Jaksa Pinangki namanya selalu terseret dengan nama Djoko Tjandra yang merupakan buronan Bank Bali.

Ternyata Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ringkus penipu Loker yang Catut Nama Citilink

Hal ini setelah hakim menilai bahwa Jaksa Pinangki bersalah, ia dinyatakan sebagai terdakwa dengan hukuman penjara dan denda.

Jaksa Pinangki secara sah dinyatakan bersalah oleh Majelelis Hakim dan menetapkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiran Rakyat "Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta, Terbukti Terima Suap", Hakim di Pengadilan Tipikor memberi hukuman kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Sampaikan Kritik untuk Jokowi, Roy Suryo: Yang Penting Fokus, Serius, dan Jujur

Dia juga mendapat tambahan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini