Polres Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ringkus penipu Loker yang Catut Nama Citilink

- 8 Februari 2021, 20:13 WIB
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra. /PMJNEWS /PMJNEWS

PORTAL PROBOLINGGO -  Info Lowongan kerja (loker) merupakan hal yang di tunggu-tunggu oleh para pelamar kerja.
 
Akhir-akhir ini banyak sekali penipuan berkedok lowongan kerja. Kali ini penipuan terjadi dengan  mengatas namakan salah satu maskapai penerbangan ternama Indonesia yaitu Citilink.
 
Pria berinisial NAP (27) berhasil diringkus oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta  di Wisma Garuda, Jalan Duri Kosambi , Jakarta Barat Kamis 4 Februari 2021 lalu.
 
 
"Ya, kami berhasil mengamankan tersangka NAP di kediamannya di daerah Jakarta Barat," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin 8 Februari 2021 sebagaimana dikuti dari laman PMJ News.
 
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka menjalani pemeriksaan berupa rapid antigen dan hasilnya positif Covid-19," sambungnya.
 
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho menambahkan, dalam upaya penangkapannya, anggotanya juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan dari pelapor dan juga tersangka.
 
 
"Barang bukti dari pelapor yang kami amankan berupa print out rekening koran bank BCA, tiga lembar formulir permohonan pembukaan rekening baru," ujar Kompol Alex.
 
"Modus tersangka yaitu dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai petugas counter check in di salah satu maskapai yaitu Citilink," tutur Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Polres Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan bahwa korban yang berjumlah dua orang tersebut dimintai sejumlah uang secara bertahap sebagai syarat untuk masuk kerja sebagai karyawan di salah satu maskapai penerbangan tersebut.
 
 
"Dua korban yang merupakan teman sekolah tersangka dan suaminya, dimintai uang secara bertahap hingga totalnya saat ini mencapai Rp34.637.700," ujar Kompol Alex.
 
"Tersangka berdalih kalau uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya keperluan seperti biaya masuk kerja, seragam kerja, dan uang training," sambungnya.
 
Atas aksi penipuan dan penggelapan dengan mencatut maskapai penerbangan Citilink, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x