Kominfo Akan Blokir TiktokCash, Aplikasi yang Janjikan Uang kepada Penggunanya Setelah Menonton Video TikTok

- 11 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay.com/Antonbe

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa tahun terakhir, aplikasi TikTok memang sangat digemari. Banyak orang di seluruh dunia yang aktif di aplikasi tersebut memproduksi dan membagikan video singkat buatannya.

Tak sedikit, tren di TikTok, baik itu musik maupun gerakan tertentu, yang juga populer di media sosial lainnya. Tak melulu video-video joget, ada banyak juga video jenis lain yang diunggah di aplikasi TikTok.

Banyaknya pengguna TikTok tentu dianggap menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi pihak-pihak tertentu. Begitulah mungkin yang terlintas saat situs Tiktokcash didirikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Subtema 3 Halaman 156, 158, 159, dan 161, Pendukung dan Penghambat Pembangunan

Situs yang menjanjikan sejumlah uang kepada para penggunanya yang terdaftar setelah menonton video TikTok, kini diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pihaknya akan segera memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan akan memberi sejumlah uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Kominfo Blokir Tiktokcash, Situs yang Janjikan Uang kepada Penonton Video TikTok".

Baca Juga: Givenchy Gandeng aespa Sebagai Brand Ambassador 2021

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran karena transaksi yang dilakukan dianggap sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x