Kominfo Akan Blokir TiktokCash, Aplikasi yang Janjikan Uang kepada Penggunanya Setelah Menonton Video TikTok

- 11 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay.com/Antonbe

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa tahun terakhir, aplikasi TikTok memang sangat digemari. Banyak orang di seluruh dunia yang aktif di aplikasi tersebut memproduksi dan membagikan video singkat buatannya.

Tak sedikit, tren di TikTok, baik itu musik maupun gerakan tertentu, yang juga populer di media sosial lainnya. Tak melulu video-video joget, ada banyak juga video jenis lain yang diunggah di aplikasi TikTok.

Banyaknya pengguna TikTok tentu dianggap menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi pihak-pihak tertentu. Begitulah mungkin yang terlintas saat situs Tiktokcash didirikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Subtema 3 Halaman 156, 158, 159, dan 161, Pendukung dan Penghambat Pembangunan

Situs yang menjanjikan sejumlah uang kepada para penggunanya yang terdaftar setelah menonton video TikTok, kini diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pihaknya akan segera memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan akan memberi sejumlah uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Kominfo Blokir Tiktokcash, Situs yang Janjikan Uang kepada Penonton Video TikTok".

Baca Juga: Givenchy Gandeng aespa Sebagai Brand Ambassador 2021

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran karena transaksi yang dilakukan dianggap sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, Rabu, 10 Februari 2021. Pernyataan pengelola situs yang muncul di laman utama mengatakan, mereka mendapat "serangan atau berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Komika Ridwan Remin Roasting Betrand Peto, Ruben Onsu Murka : Apa Pantas Jadi Bahan Ejekan?

Untuk diketahui, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat, TikTok.

Situs tersebut mengklaim bahwa mereka berperan sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel serta alamat email.

Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2021, Rumah Sakit Rizani Paiton Probolinggo Membuka Kesempatan Kerja untuk Lulusan S1

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan, situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 PKH, BST, Serta KIP

TikTok meminta kepada para penggunanya untuk berhati-hati terhadap tawaran seperti yang diberikan oleh situs Tiktokcash.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah