Simak Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 PKH, BST, Serta KIP

- 10 Februari 2021, 22:20 WIB
BLT.
BLT. /foto tangkapan layar bantuan instagram/@kemensos.ri

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) 2021 mulai 4 Januari 2021.
 
Adapun bantuan sosial tersebut meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
Cara untuk mendapatkan bantuan sosial yang berupa program atensi, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) termasuk pula bantuan dari kementerian/lembaga lain.
 
 
Misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbuka lebar.
 
Dilansir  PORTAL PROBOLINGGO dari Pusdatin Kemensos, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri DTKS Kemensos, adapun  persyaratannya sebagai warga miskin. 
 
Berikut ini cara pendaftarannya:
 
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
 
2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
 
 
3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. 
 
Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
 
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.
 
5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.
 
 
Setelah semua terverifikasi dan valid, maka peserta bisa mengecek daftar diri melalui situs dtks.kemensos.go.id.
 
Halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.
 
Untuk cara pengecekannya sendiri , ikuti langkah berikut ini:
 
 
1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;
 
2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;
 
 
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;
 
4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.
 
5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
 
6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru;
 
7. Pilih Cari;
 
8. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan.
 
 
Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database DTKS.
 
Anda juga bisa mengecek daftar rumah tangga di tiap provinsi yang masuk dalam kepesertaan bansos. Ikuti langkah berikut ini:
 
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;
 
2. Pilih "Daftar Ruta DTKS'
 
3. Filter wilayah dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
 
 
4. Masukkan kode dan klik "Cari Rumah Tangga";
 
5. Anda akan menemukan nama-nama kepala keluarga yang mendapat bantuan serta bentuk bantuan yang diterima.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x