Mobil Ferrari dan 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

- 11 Februari 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay/sajinka2

 

PORTAL PROBOLINGGO - Mobil Ferrari milik tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Februari 2021.

Mobil Ferrari milik tersangka Heru Hidayat ini disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi PT Asabri.

"Satu unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai mana dikutip oleh PORTAL PROBOLINGGO pada, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 7 Kelas 5 Subtema 3 Halaman 179, 180, 181, dan 182, Gotong Royong dan Musyawarah

Namun tak hanya mobil Ferrari yang disita, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shippin turut disita oleh Kejagung.

Dari penyidikan Kejagung juga menyita dokumen kepemilikan Heru Hidayat atas 9 kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.

Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pun telah menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Baca Juga: Cocok Jadi Ide Usaha, Berikut Resep Kue Balok Lumer

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah