Imlek 2572: Beda Pembatasan Tahun Baru Imlek Dulu dan Kini

- 12 Februari 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2572
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2572 /freepik

PORTAL PROBOLINGGO - Senada dengan perayaan hari besar keagamaan lain, Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021 tak dapat dirayakan semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Sebabnya tentu saja kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) demi menekan tingkat penyebaran virus Covid 19.

Tapi, dengan alasan yang berbeda pembatasan perayaan Tahun Baru Imlek juga pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Imlek dan Gus Dur: Saat Gus Dur Meminta Tahun Baru Imlek Nasional Pertama Diadakan 2 Kali

Pada masa Orde Baru, Tahun Baru Imlek pernah dibatasi dan dihapus sebagai hari libur fakultatif oleh pemerintah melalui Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Inpres tersebut melarang segala aktivitas yang menyangkut adat, kepercayaan, bahkan budaya etnis Tionghoa dilakukan secara terbuka.

Termasuk di antaranya perayaan Tahun Baru Imlek, kesenian Wayang Potehi, Barongsai, kewajiban mengubah nama Tionghoa ke Jawa, dan pelarangan bahasa Mandarin.

Baca Juga: Serba-Serbi Imlek 2021: Sejarah, Makna Tahun Kerbau, Dan Tradisi

Pembatasan ini bermula dari kebijakan asimilasi yang diwacanakan Presiden Soeharto untuk meleburkan kebudayaan minoritas ke mayoritas.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x