PORTAL PROBOLINGGO - Senada dengan perayaan hari besar keagamaan lain, Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021 tak dapat dirayakan semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Sebabnya tentu saja kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) demi menekan tingkat penyebaran virus Covid 19.
Tapi, dengan alasan yang berbeda pembatasan perayaan Tahun Baru Imlek juga pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Imlek dan Gus Dur: Saat Gus Dur Meminta Tahun Baru Imlek Nasional Pertama Diadakan 2 Kali
Pada masa Orde Baru, Tahun Baru Imlek pernah dibatasi dan dihapus sebagai hari libur fakultatif oleh pemerintah melalui Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.
Inpres tersebut melarang segala aktivitas yang menyangkut adat, kepercayaan, bahkan budaya etnis Tionghoa dilakukan secara terbuka.
Termasuk di antaranya perayaan Tahun Baru Imlek, kesenian Wayang Potehi, Barongsai, kewajiban mengubah nama Tionghoa ke Jawa, dan pelarangan bahasa Mandarin.
Baca Juga: Serba-Serbi Imlek 2021: Sejarah, Makna Tahun Kerbau, Dan Tradisi
Pembatasan ini bermula dari kebijakan asimilasi yang diwacanakan Presiden Soeharto untuk meleburkan kebudayaan minoritas ke mayoritas.
Artikel Rekomendasi