Imlek 2572: Beda Pembatasan Tahun Baru Imlek Dulu dan Kini

- 12 Februari 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2572
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2572 /freepik

PORTAL PROBOLINGGO - Senada dengan perayaan hari besar keagamaan lain, Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021 tak dapat dirayakan semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Sebabnya tentu saja kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) demi menekan tingkat penyebaran virus Covid 19.

Tapi, dengan alasan yang berbeda pembatasan perayaan Tahun Baru Imlek juga pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Imlek dan Gus Dur: Saat Gus Dur Meminta Tahun Baru Imlek Nasional Pertama Diadakan 2 Kali

Pada masa Orde Baru, Tahun Baru Imlek pernah dibatasi dan dihapus sebagai hari libur fakultatif oleh pemerintah melalui Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Inpres tersebut melarang segala aktivitas yang menyangkut adat, kepercayaan, bahkan budaya etnis Tionghoa dilakukan secara terbuka.

Termasuk di antaranya perayaan Tahun Baru Imlek, kesenian Wayang Potehi, Barongsai, kewajiban mengubah nama Tionghoa ke Jawa, dan pelarangan bahasa Mandarin.

Baca Juga: Serba-Serbi Imlek 2021: Sejarah, Makna Tahun Kerbau, Dan Tradisi

Pembatasan ini bermula dari kebijakan asimilasi yang diwacanakan Presiden Soeharto untuk meleburkan kebudayaan minoritas ke mayoritas.

Secara berangsur-angsur, asiilasi ini kemudian berubah menjadi diskrimnasi dan bahkan pemisahan antara pribumi dan nonpribumi. (Suryadinata, 2010:251)

30 tahun lebih dilarang pemerintah, perayaan Tahun Baru Imlek baru kembali diizinkan pada era Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Waspada Pandemi, Inilah 5 Tips Aman Rayakan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19

Pada 17 Januari 2000 atau sebulan sebelum Tahun Baru Imlek ketika itu, melalui Keppres No. 6 Tahun 2000, Gus Dur mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yang melarang segala kegiatan yang menyangkut kepercayaan etnis Tionghoa.

Di era Gus Dur pulalah kemudian Tahun Baru Imlek secara nasional pertama kali diadakan. Bahkan hingga 2 kali, Imlek di Jakarta dan seminggu kemudian Cap Go Meh di Surabaya.

Kemudian, Tahun Baru Imlek kembali ditetapkan sebagai hari libur fakultatif (libur bagi yang merayakannya) setelah Gus Dur mengeluarkan Keppres No. 19 Tahun 2001.

Baca Juga: Bisa Jadi Hidangan Imlek, Berikut 8 Tips Enak Mengolah Kue Keranjang

Pasca itu, melalui Keppres No. 19 Tahun 2002, Presiden Megawati secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.  ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini