Mulai dari Penderita Hipertensi Hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya!

- 13 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Katja Fuhlert

 

PORTAL PROBOLINGGO - Berbagai upaya dilakukan pemerintah demi menekan angka penularan covid-19, salah satunya dengan vaksin.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021

Dalam surat tersebut dijelaskan "Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg."

Baca Juga: Tak Hanya Ungkap Kepribadian Seseorang, Bentuk Pusar Juga Bisa Gambarkan Kesehatan

Penderita hipertensi dianjurkan agar pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Jika tekanan darah penerima vaksin lebih dari 180/110 mmH, maka pengukuran tekanan darah kembali diulang 30 - 60 menit kemudian. Namun, Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman website Kemenkes, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok lansia, ibu menyusui, penyintas covid-19, dan kelompok komorbid.

Kelompok lansia

- Tidak sering merasa kelelahan
- Tidak sulit untuk naik tangga minimal 10 anak tangga
- Tidak sulit jalan kaki dalam radius 100-200 meter
- Memiliki kurang dari 5 penyakit seperti hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kroning, serangan jantung, gagal jantung, nyeri dada, stroke, penyakit ginjal, asma, nyeri sendi, kongestif,
- Berat badan tidak turun secara drastis dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Nyaris Tewas! Eksperimen Seorang Bocah di Manchester yang Justru Berakhir Musibah


Kelompok komorbid

- Penderita yang memiliki hipertensi ketika dicek hasil tekanan daerahnya di bawah 180/110 mmHG
- Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol dan rutin minum obat.
- Penyintas kanker namun telah pulih dalam artian memiliki kondisi kesehatan yang baik, dan tidak menjalani pengobatan kanker.

Kelompok Ibu Menyusui (busui)

- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,
- Tidak kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam 14 hari terakhir,
- Tidak bergejala seperti batuk, demam, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

Baca Juga: Selalu Beri Dukungan Pada Aldebaran di Ikatan Cinta, Angga Banjir Pujian

Penyintas Covid-19

Penyintas Covid-19 bisa diberikan vaksin jika sudah sembuh lebih dari tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x