Menolak untuk di Vaksin Covid-19? Siap-siap Terima Sanksi Ini, Mulai dari Denda hingga Penundaan Bansos

- 16 Februari 2021, 13:10 WIB
Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 //Pexels/Polina Tankilevitch



PORTAL PROBOLINGGO - Berbagai macam upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19, salah satunya dengan pemberian Vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sejak 13 Januari lalu pemerintah sudah memulai proses penyuntikkan vaksin covid-19. Proses penyuntikkan pada tahapan pertama diawali oleh tenaga kesehatan.

Namun, dibalik kebijakan tersebut masih banyak masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. Alasannya bermacam-macam, mulai dari ketakutan akan efek samping hingga termakan teori-teori konspirasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021, Andin Marah Pada Elsa, Nino Dengar Elsa Pernah Hamil Anak Roy?

Banyak pula masyarakat yang menilai bahwa menerima vaksin Covid-19 itu merupakan hak, bukan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga muncul anggapan, tidak apa-apa kalau menolaknya.

Anggapan tersebut ternyata keliru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan sanksi bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak untuk disuntik.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Beberapa Idol SM Entertainment Lolos Audisi Hari Sabtu yang Terkenal Sulit, Ada Haechan NCT dan Giselle Aespa

Perpres tersebut memuat ancaman bagi siapa saja yang menolak untuk divaksin Covid-19, seperti tertuang dalam Pasal 13a ayat (4).

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," bunyi pasal tersebut, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Selasa 16 Februari 2021.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud Pasal 13a ayat (4) Perpres 14/2021 tersebut, terdiri atas:

Baca Juga: Lengkap, Inilah Roster Tim yang Akan Berlaga di MPL ID Season 7

1. Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial (Jamsos) atau Bantuan Sosial (Bansos).
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
3. Denda.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Perpres 14/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari tersebut tidak merinci besaran denda bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

Baca Juga: Jangan Beli Dulu! Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Selasa, 16 Februari 2021

Namun, pada Pasal 13b Perpres 14/2021 itu menyebutkan, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 (UU 4/1984) tentang Wabah Penyakit Menular. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x