Presiden Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi kepada DJKN, Salah Satunya adalah Pulpen Berlian 17,57 Karat

- 16 Februari 2021, 20:46 WIB
Jam tangan Bovet AIEB001 pemberian Raja Salman kepada Presiden Jokowi.
Jam tangan Bovet AIEB001 pemberian Raja Salman kepada Presiden Jokowi. /watchesofswitzerland.com

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menyerahkan sebanyak 12 objek barang gratifikasi senilai Rp8,788 miliar kepada DJKN. Barang tersebut diserahkan untuk ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
 
Sebagaimana dilansir oleh PORTAL PROBOLINGGO dari akun Instagram resmi @pmjnews pada Selasa, 16 Februari 2021, serah terima barang dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," ungkap Syarief Hidayat pada Senin 15 Februari 2021. 
 
 
Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
 
Berikut 12 barang gratifikasi hasil laporan Presiden, di antaranya:
 
1.Sebuah lukisan bergambar Ka'bah
2.satu kalung dengan taksiran emas 18 Karat
3.Satu gelang dengan taksiran emas 18 karat
4.Sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5.Sebuah cincin dengan taksiran emas 18 karat
 
 
6.Sebuah jam tangan Bovet AIEB001
7.Sebuah cincin blue sapphire 6,63 dan 8,01 karat
8.Cufflink blue sapphire 6,63 dan 8,01 karat
9.Sebuah pulpen berlian 17,57 karat
10.Tasbih batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11.Satu set Al-Qur'an
12.2 buah minyak wangi
.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini