Hore, Pemerintah akan Beri Kesempatan bagi 1 Juta Guru Honorer untuk Menjadi PPPK, Ini Penjelasannya!

- 18 Februari 2021, 21:44 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer.
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 108, 109, dan 111 Subtema 3: Lingkungan Sekolahku

Apa perbedaan PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya?

Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.

1. Formasi Guru

Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Sungchan NCT, Jihoon TREASURE, Yujin IZONE Gantikan Jahyun NCT, Minhyuk Monsta X, Naeun APRIL Jadi MC Inkigayo

2. Ujian Seleksi

Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Materi Persiapan

Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: Sungchan NCT, Jihoon TREASURE, Yujin IZONE Gantikan Jahyun NCT, Minhyuk Monsta X, Naeun APRIL Jadi MC Inkigayo

4. Anggaran Gaji

Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun 2021, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5.Biaya Penyelenggaraan

Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahun ini, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud. ***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini