Hore, Pemerintah akan Beri Kesempatan bagi 1 Juta Guru Honorer untuk Menjadi PPPK, Ini Penjelasannya!

- 18 Februari 2021, 21:44 WIB
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer.
Mekanisme PPPK: Memberikan Perlindungan dan Tingkat Kesejahteraan Guru Honorer. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTAL PROBOLINGGO - Kabar baik bagi guru honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuota penerimaannya pun terbilang cukup banyak yaitu sekitar satu juta guru honorer akan menjadi PPPK. Selain itu, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari instagram ditjen GTK Kemendikbud, Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Waktunya Berpisah! Lays, Doritos, dan Cheetos Tidak Akan Lagi Diproduksi Mulai Agustus

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama yaitu aparatur sipil Negara (ASN).

Hak dan kewajiban sama, hanya saja PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun.

Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Hal itu sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan PPKM Jawa Bali

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, kalian yang memiliki status PPPK nantinya akan memperoleh tunjangan sebagai berikut :

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya

Selain itu untuk perlindungan lain dari PPPK berupa:

- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum

Apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

Baca Juga: TREASURE Ternyata Punya 9 Member dengan Kebiasaan Aneh, Ada Jihoon, Yedam hingga Haruto

Apa itu Guru PPPK?

Rekrutmen guru honorer 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Apa itu PPPK?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada J-Hope BTS, Jisoo BLACKPINK, hingga Nayeon TWICE, Berikut 12 Idol dengan Julukan Human Sunshine

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Baca Juga: PBSI Umumkan Skuad yang Akan Berlaga di Malaysia Open 2021

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Apa itu CPNS dan PNS?

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Chenle NCT Dream Dihina Semakin Gendut, NCTzen Trendingkan Tagar YouDontNeedToDietChenle

Menurut PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

PNS memiliki NIP secara nasional. Usia paling rendah untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Baca Juga: Amanda Manopo Terlihat Cantik Mengenakan Hijab, Netizen: Masya Allah, Semoga Cepat Dapat Hidayah jadi Mualaf

Besaran gaji PNS berdasarkan pada perundang-undangan dan berhak untuk mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

PNS juga berhak untuk mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi mengikuti PPPK, antara lain:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian RI, Lulusannya Bisa Langsung Jadi PNS

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x