Cuti Bersama 2021 Resmi Dipangkas Pemerintah dari 7 Hari Tinggal 2 Hari, Ini Rinciannya

- 22 Februari 2021, 23:17 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. //DOC Kemenko PMK

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah kembali merevisi Jadwal cuti bersama tahun 2021. Hasilnya, libur cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin, 22 Februari 2021.

Hasil rapat itu tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Bisa Jadi Ide Usaha, 5 Varian Resep Sambal Ayam Geprek Pedas Ini Bisa Jadi Andalan

SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," tuturnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Perhatikan! Tubuh Manusia Punya Jam Kerjanya Sendiri, Optimalkan Agar Badan Lebih Sehat

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas Pemerintah adalah cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Alasan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Era Ahok dan Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Dulu Publik Tak Seriuh Ini Kritik Gubernur?

Selain itu, dia menjelaskan alasan pengurangan libur cuti bersama adalah karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya telah dilakukan.

Setelah libur panjang, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan, akibat mobilitas masyarakat yang cenderung naik. Sementara, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: 10 Nama Malaikat Allah Lengkap Berserta Tugasnya

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M, dan bersama-sama berusaha memutus rantai penularan Covid-19. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah