PORTAL PROBOLINGGO - Salah satu langkah saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 adalah memasukkan NIK KTP.
Memasukkan NIK KTP sebagai syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelomabang 12 ini bagian dari identitas diri peserta.
Namun, tidak semua peserta yang sudah memasukkan NIK KTP valid dan justru terkadang berujung tidak valid.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengatasi NIK KTP tidak valid saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12?
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup 26 Februari 2021, Buruan Login www.prakerja.go.id
Baca Juga: Pamerkan Baju Gambar Presiden Jokowi, Dr. Tirta: Biar yang Gak Suka Jokowi Tambah Kelojotan
Adapun tulisan ini juga dilansir PortalProbolinggo.com dari Kabar Lumajang berjudul NIK KTP untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Valid? Beginilah Cara Mengatasinya dengan Tepat
Sebelum itu, sebagai tambahan informasi jangan menunda permasalahan yang terjadi saat hendak mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Pasalnya program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini hanya akan dibuka hingga Jumat, 26 Februari 2021 dengan hanya diberikan kepada kuota 600 ribu peserta.
Artikel Rekomendasi