Kartu Prakerja gelombang 12 Resmi Dibuka, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 25 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah resmi dibuka.
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah resmi dibuka. /ANTARA/Moch Asim

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun di Indonesia mengganggu hampir semua sektor kehidupan masyarakat, khususnya ekonomi.

Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah membuat berbagai program untuk menstimulus perekonomian nasional, salah satunya program Kartu Prakerja.

Setelah sukses menjalankan program tersebut hingga gelombang 11, kali ini pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sejak kemarin, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

Bagi yang tertarik mengikuti program tersebut disarankan untuk segera mendaftarkan diri, karena Kartu Prakerja gelombang 12 hanya tersedia untuk 600 ribu orang pendaftar.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Besaran Insentif, dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12", berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12:

Syarat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, yakni:

Baca Juga: Dilanda Konflik Bersenjata di Papua, Kemensos Berikan Bantuan bagi Pengungsi Intan Jaya

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x