Cara, Syarat, dan Biaya Membuat dan Perpanjang SIM A dan C Secara Online, Pemohon Tak Perlu Lagi Mengantre

- 28 Februari 2021, 16:00 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi covid-19 membuat semuanya dilakukan serba online. Mulai bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan berinteraksi dengan orang lain melalui online.

Melihat kejadian itu untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga telah membuat kebijakan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dari rumah atau dalam kata lain dapat dilakukan secara daring atau online.

Sebelum memperpanjang sim, sebaiknya kamu harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dapat diketahui, perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi Anda pengguna SIM A serta SIM C.

Baca Juga: Lupa Dengan Buzzer Peliharaannya Sendiri, Dewi Tanjung Menyindir Jusuf Kalla

Dilansir dari sim korlantas Polri, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif perpanjang dan pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut:

Biaya PNPB SIM Baru

SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Biaya PNPB SIM Perpanjangan

SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x