KPK yang Dulu Berbeda Dengan yang Sekarang, Fahri Hamzah Ungkapkan Pendapatnya

- 28 Februari 2021, 10:40 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

PORTAL PROBOLINGGO - Dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi, banyak pihak yang mulai memberikan kritiknya pada Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, maupun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Fahri Hamzah yang merupakan politikus Partai Gelora, dirinya menyentil KPK melalui cuitan pada akun Twitter pribadinya.

Dalam cuitannya, dia menuliskan bahwa saat KPK menangkap seseorang, pasti KPK sudah berbekal dengan alat bukti hasil dari audit yang sudah lengkap, karena itu merupakan sistem dalam Undang - Undang (UU) hasil revisi baru.

Baca Juga: Mengenal Cabin Fever Akibat Terlalu Lama di Rumah Selama Pandemi dan Cara Mengatasinya

"Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap," tulisnya dalam cuitan pada akun @Fahrihamzah yang dikutip PORTAL PROBOLINGGO pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dengan adanya UU revisi baru tersebut, dia berharap KPK yang sekarang bisa bekerja lebih teliti dan bertanggung jawab dengan hukum acara sesuai KUHAP dan lebih baik jika dibandingkan dengan KPK yang sebelumnya.

Baca Juga: 7 Masker Alami Ini Ampuh Bersihkan Komedo, Begini Cara Mudah Mengolahnya

"Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggung jawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP," dia melanjutkan dalam cuitan yang sama.

 Akun Twitter dengan 1,4 juta pengikut tersebut juga berharap agar uang yang ditemukan dalam perkara yang menyangkut Nurdin Abdullah ini bukan sekadar uang cash yang ditemukan di restoran, karena menurutnya hal itu justru akan merusak kembali citra KPK di mata masyarakat.

"Jangan sampai uang yang ditemukan dalam perkara ini hanya uang cash yang ditemukan di restoran...ini akan membuat citra KPK rusak kembali," lanjutnya dalam cuitan terpisah.

Menutup cuitannya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa UU KPK yang direvisi dimaksudkan agar KPK bisa bekerja berbasis audit, seperti halnya kejaksaan RI yang kini menangani berbagai kasus yang melibatkan kerugian negara hingga puluhan triliun.

Baca Juga: 7 Cara Membersihkan Paru-paru dari Kotoran Akibat Sering Terpapar Polusi Udara

"Revisi UU KPK yg lalu dimaksudkan agar KPK bekerja berbasis audit, seperti kejaksaan RI yg sekarang menangani kerugian negara puluhan T," ujarnya.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Raih Elektabilitas Tertinggi, Ganjar Pranowo Disalip Ridwan Kamil

Tindak pidana korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x