Ferdinand Hutahaean: Sudah Sejak Lama Alkohol Legal di Indonesia, Kenapa Baru Ribut Sekarang?

- 1 Maret 2021, 19:09 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

PORTAL PROBOLINGGO - Berbagai kalangan masyarakat maupun para tokoh politik di Indonesia dibuat geger perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 yang membuat investasi miras menjadi legal dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI).

Kebijakan itu sendiri terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Menurut Perpres tersebut, usaha minuman beralkohol yang dapat digunakan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Takut Pikun? 4 Makanan Ini Bisa Mencegahnya Sejak Dini, Mulai Kacang-kacangan Hingga Minyak Zaitun

Tanpa berlama-lama, Perpres tersebut langsung menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, mulai dari tokoh politik hingga masyarakat, bahkan penolakan ini sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia.

Ada beberapa pihak yang menolak Perpres tersebut, namun ada juga pihak yang menerimanya karena jika dilihat dari segi ekonomi, Perpres ini dapat sangat menguntungkan Indonesia.

Salah satu tokoh ternama yang mendukung hal ini adalah Ferdinand Hutahaean, yang dalam cuitan pada akun Twitter pribadinya mengatakan bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang hancur karena legalisasi industri minuman beralkohol.

Baca Juga: Jangan Takut Lagi! Puluhan Driver Ojol dan Taksi Online Probolinggo Sudah Dapat Vaksin Hari Ini

Dalam cuitannya, Ferdinand menuliskan bahwa di kampungnya sejak dulu orang-orang sering minum tuak, yaitu sejenis minuman tradisional namun mengandung alkohol.

Dan menurutnya, sebagai sebuah tradisi, kebiasaan minum tuak tersebut terbukti tidak membuat moral orang-orang di kampungnya menjadi rusak.

"Dari dulu dikampungku org selalu minum tuak, minuman tradisional beralkohol. Sbh tradisi atau kebiasaan utk menghangatkan badan dan melepas lelas bercengkerama stlh seharian disawah atau diladang. Faktanya, moral org2 dr kampungku ttp baik tdk rusak," tulisnya seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @FerdinandHaean3 pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Agresi Militer Belanda? Kapan Terjadinya? Materi Tema 7 Kelas 5 SD atau MI Halaman 133

Dalam cuitan terpisah, dia melanjutkan bahwa faktanya ada banyak negara yang memproduksi minuman keras (miras) secara legal namun warganya tetap bermoral, bahkan negara tersebut justru menjadi negara maju, berbeda dengan negara lain yang hancur karena perang agama.

"Ada bbrp negara yg memproduksi miras secara legal dan terkenal. Warganya tetap bermoral, tidak mabuk2an, negaranya maju tdk hancur seperti negara yg hancur akibat  perang soal agama," dia melanjutkan.

 Baca Juga: Apa yang Dimaksud Agresi Militer Belanda? Kapan Terjadinya? Materi Tema 7 Kelas 5 SD atau MI Halaman 133

Melanjutkan cuitannya, Ferdinand mempertegas dengan menggunakan Rusia sebagai contoh, di mana negara yang dipimpin Presiden Vladimir Putin tersebut terkenal dengan berbagai jenis minuman beralkoholnya seperti Medovukha, Vodka, dan Smirnoff namun tetap bermoral dan justru menjadi negara maju dan kaya.

"Rusia terkenal dengan Medovukha, Vodka, Smirnof dll miras yg mendunia. Faktanya, Rusia tdk hancur, moralnya baik, soal kemanusian tinggi nilainya, negaranya maju dan kaya, rakyatnya lebih sejahtera dr kita," tegasnya.

 Baca Juga: Mengapa Bangsa Indonesia Masih Harus Berjuang Lagi Mempertahankan Kemerdekaannya? Materi Tema 7 Kelas 5 SD MI

Ferdinand juga mengingatkan bahwa sebenarnya alkohol sudah sejak lama legal di Indonesia dan diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan.

Mulai dari miras murahan yang harganya terjangkau hingga miras yang harganya bisa sampai jutaan rupiah.

Dia kemudian mempertanyakan jika semua itu pada dasarnya sudah legal dan boleh dinikmati sejak lama, lalu kenapa baru protes sekarang.

"Padahal Alkohol sdh sejak lama legal di Indonesia dan diperjual belikan ditempat2 tertentu yg dibolehkan. Mulai dari miras murahan hingga miras jutaan rupiah. Semua ada dinegeri ini dan legal, boleh dinikmati. Mgp skrg kita ribut soal miras dan industrinya? Aneh..!" jelasnya.

Baca Juga: Mengapa Bangsa Indonesia Masih Harus Berjuang Lagi Mempertahankan Kemerdekaannya? Materi Tema 7 Kelas 5 SD MI

Sebagai informasi, kebijakan yang terkait dengan minuman beralkohol tercantum dalam lampiran III Perpres tersebut di mana bunyinya kurang lebih sebagai berikut:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini