PBNU Tegas Tolak Perpres Legalitas Investasi dan Penjualan Miras

- 1 Maret 2021, 20:25 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida

 

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, Perpres tersebut menjadi perbicangan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena di dalamnya memuat pelegalan investasi dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

Bidang usaha minuman beralkohol yang disebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah:

Baca Juga: Ikut Shalati Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Jokowi : Kita Kehilangan Putra Terbaik

1. Industri minuman keras mengandung alkohol;

2. Industri minuman keras mengandung alkohol: Anggur;

3. Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol;

4. Perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x