PBNU Tegas Tolak Perpres Legalitas Investasi dan Penjualan Miras

- 1 Maret 2021, 20:25 WIB
Minuman beralkohol, Miras.
Minuman beralkohol, Miras. //Pexels.com/MichaelGaida

Baca Juga: 10 Tips dan Persiapan Toilet Training Bagi Balita Usia Todler

Penolakan mengenai legalitas miras dalam Perpres tersebut disampaikan banyak pihak, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dilansir dari website NU Online, 1 Maret 2021, Ahmad Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Jenderal PBNU, mengatakan bahwa PBNU dengan tegas menolak investasi dan legalitas miras.

"PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan," tegas Ahmad Helmy saat memberikan tanggapan sikap PBNU terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang baru di tandatangani Jokowi.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen dan Token Listrik Gratis Maret 2021, Simak Cara Klaimnya Disini

Menurutnya penanaman modal itu lebih baik diperuntukan untuk sesuatu yang baik, bukan yang akan membawa madharat.

Karena hal ini tidak sesuai dengan norma-norma keagamaan yang ada di Indonesia, yang mayoritasnya muslim, dimana minuman tersebut diharamkan,

"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Ahmad Helmy.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Sudah Sejak Lama Alkohol Legal di Indonesia, Kenapa Baru Ribut Sekarang?

Sikap penolakan PBNU ini merupakan bentuk peringatan terhadap pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan yang di dalamnya jelas bertentangan dengan syariat-syariat agama, khususnya agama Islam.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini